Selamat pagi salam sejahtera untuk kita semua para pembaca
blog ini. Pada kesempatan kali saya akan membahas karya ilmiah mahasiswa yang
cenderung copas (copy paste). Sekarang kita lihat arti pengertian karya ilmiah
itu sendiri. ‘Karya Ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang
memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang
atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan
ditaati oleh masyarakat keilmuan’ dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah .
Karya
Ilmiah biasanya ditugaskan oleh dosen kepada para mahasiswanya guna memenuhi
nilai nilai mata kuliah. Tetapi mahasiswa cenderung hanya mengcopy paste saja
tulisan karya ilmiah tersebut tanpa mengetahui isinya. Sebenarnya boleh saja
kita copy paste atau lebih tepatnya menyadur, asal kita paham isinya apa dan
cantumkan sumbernya!. Hargai dong si pembuat karya ilmiah yang lo copas itu!.
Kalau kalian tidak mencamtukan sumber bisa saja karya ilmiah seseorang yang ada
di internet sudah dilindungi HAK CIPTA LHO! Kalau iya, kalian bisa dipidanakan
karena telah mencuri suatu ciptaan milik seseorang.
Nah Sekarang siapa sih pemegang hak cipta itu ? Menurut UU
no.28 tahun 2014 pasal 1 “pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang
menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah”. Ribet ya
haha. Ya intinya si pemegang hak cipta itu seseorang pencipta yang sudah
mendaftarkan ciptaannya ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual.
Apa saja sih yang ciptaan yang dapat dilindungi? menurut
pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa ciptaan yang dapat dilindungi adalah bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1. Buku, Program Komputer, Phamplet, Karya Tulis.
2. Ceramah, Kuliah, Pidato dan ciptaan lain yang sejenis.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
4. Lagu, Drama musikal, pewayangan, koreografi, pantonim.
5. Seni rupa
6. Arsitektur
7. Peta
8. Fotografi
9. Seni batik
10. Sinematografi
11. Terjemahan, Tafsir, Saduran.
Semua itu bisa dijadikan hak cipta oleh si pencipta. Terus
dimana sih untuk mendaftarkan hak cipta tersebut ? bisa langsung lewat
pemerintah dan bisa juga melalui lembaga asosiasi sebagai berikut:
1. KCI
2. ASPIRI
3. APMINDO
4. ASPILUKI
5. ASIREFI